NUSANTARA

UU Desa Diterapkan, Sepertiga Desa di Rembang Tak Punya Sekdes

"Bergulirnya Undang Undang Desa, membuat sebagian kepala desa di kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bingung. Pasalnya, posisi sekretaris desa banyak yang kosong, sehingga akan menghambat tugas tugas pemerintahan."

UU Desa Diterapkan, Sepertiga Desa di Rembang Tak Punya Sekdes
UU Desa, Rembang, Sekdes

KBR, Rembang – Bergulirnya Undang Undang Desa, membuat sebagian kepala desa di kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bingung. Pasalnya, posisi sekretaris desa banyak yang kosong, sehingga akan menghambat tugas tugas pemerintahan.

Kepala Desa Sumberejo, Rembang, Yofi Arifianto mengatakan, kalau desa jadi menerima dana minimal Rp1 miliar per tahun, tenaga sekretaris desa sangat mendesak untuk segera diisi.

“Tanggung jawab Undang Undang Desa butuh manajemen administrasi yang rumit sekali. Padahal kalau mengandalkan perangkat, yang kerja ya kerja, yang tidak kerja ya tidak kerja. Jadi repot di desa ini,” keluh Yofi Arifianto kepada Portalkbr, Senin (8/12).

Sementara, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Rembang, Wasiman menuturkan dalam UU Desa, nantinya memungkinkan jabatan sekdes tidak berstatus pegawai negeri sipil. Ia menyarankan desa berinisiatif mengisi, dengan risiko membayar sendiri gajinya. Minimal lulusan SMA atau bahkan sarjana.

“Paling tidak posisi sekdes kalau bisa lulusan sarjana. Banyak anak-anak muda kita. Pengelolaan keuangan kedepan di desa, tidak semudah seperti yang dibayangkan kepala desa. Salah pengelolaan, maka akan kesulitan sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Akhsanudin menjelaskan dari 287 desa di wilayahnya, 106 desa tidak memiliki sekretaris desa. Pemkab akan berupaya memfasilitasi pengisian, sesuai usulan desa.

Editor: Anto Sidharta

  • UU Desa
  • Rembang
  • Sekdes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!