NUSANTARA

Ratusan Kapal di Kalimantan Tak Bisa Melaut Pasca Aturan KKP

"Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) wilayah Kalimantan menyatakan ada ratusan kapal yang tidak bisa melaut lantaran Peraturan Menteri Perikanan tentang penghentian sementara izin penangkapan ikan dan pelarangan alih muat kapal di atas laut."

Eric Permana

Ratusan Kapal di Kalimantan Tak Bisa Melaut Pasca Aturan KKP
Susi Pudjiastuti, penangkapan ikan

KBR, Jakarta – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) wilayah Kalimantan menyatakan ada  ratusan kapal yang tidak bisa melaut lantaran Peraturan Menteri Perikanan tentang penghentian sementara izin penangkapan ikan dan pelarangan alih muat kapal di atas laut. 


Pengurus DPP HNSI Kalimantan Timur, Amril mencatat di daerahnya ada 120 kapal tidak berlayar. Sementara di daerah Banjarmasin ada sekitar 300 kapal jenis 6-29 Gross Ton (GT). 


Padahal kata dia,  satu daerah saja membutuhkan pasokan 80 ton ikan. Kata dia, selama ini pihaknya hanya membeli hasil tangkapan ikan dari kapal yang berasal dari Jawa Tengah. Dengan adanya larangan alih muat tersebut pasokan ikan di daerahnya terganggu.


“Dengan adanya Permen 56 dan 57 ini, bisa dibayangkan sistem ekonomi kita di daerah akan lumpuh. Kita mengharapkan hasil tangkapan dari nelayan Jawa Tengah khususnya yang beroperasi di Selat Makassar dan Selat Jawa itu bisa memasok kota-kota tersebut,” ujar Amril di Kantor DPP Pusat HNSI, Kamis (11/12). 


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penghentian alih muatan kapal ikan (transshipment) di tengah laut. Kebijakan ini diteruskan oleh Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri Perikanan No 57.


Editot: Antonius Eko 


  • Susi Pudjiastuti
  • penangkapan ikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!