KBR, Jakarta – Pemerintah memastikan rencana pembatasan plafon maksimal pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun depan tidak akan mengganggu perkembangan bibit-bibit pengusaha di dalam negeri.
Sebelumnya, dengan alasan banyaknya kredit macet, pemerintah berencana membatasi maksimal plafon KUR akan menjadi Rp 25 juta per debitur. Selama ini pemberian KUR mikro dengan plafon hingga Rp20 juta dan KUR ritel dengan kredit antara Rp20 juta hingga Rp500 juta.
Menurut Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UMKM Bramantyo, pelaku usaha yang mengambil KUR biasanya secara bisnis sudah visible (berpeluang tinggi untuk maju) tapi belum bankable (memenuhi persyaratan kredit perbankan).
“Tingkatan KUR levelnya kedua setelah merekapelaku usaha yang belum visible dan bankable didorong mendapatkan bansos (bantuan sosial). Kalau sudah mendapatkan hibah dan usahanya sudah bagus tapi belum bankable, KUR akan masuk ke sana. Bukan orang yang baru usaha ambil KUR,” jelas Agus Muharam dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR, Senin (22/12).
Bramantyo menjelaskan, hingga kini pemerintah masih mengkaji soal agunan dalam dalam pemberian kredit ini. Ia menambahkan, menjelang akhir tahun kebijakan ini akan diputuskan Komite Kebijakan yang ada di bawah Kementerian Perekonomian. Hal yang dibahas termasuk total jumlah dana yang disalurkan.
Kebijakanpenurunan plafon dilakukan pemerintah untuk meminimalisir rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KUR yang mencapai 4,2% menjelang akhir tahun 2014. NPL yang tinggi ini berasal dari debitur dengan jumlah berplafon besar. Bahkan di daerah, kondisinya makin parah karena kredit macet mencapai 23 persen. Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 2014 ditargetkan senilai Rp38 triliun. Sedangkan pada 2013 mencapai Rp36,5 triliun.
Pemerintah: Pemotongan Plafon KUR Tak Hambat UKM
Pemerintah memastikan rencana pembatasan plafon maksimal pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada tahun depan tidak akan mengganggu perkembangan bibit-bibit pengusaha di dalam negeri.

NUSANTARA
Senin, 22 Des 2014 08:05 WIB


Pemerintah: Pemotongan, KUR
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Ragam Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Efektifkah?