NUSANTARA

Terima Suap, Anggota DPRD Seluma Diganjar 4 Tahun Penjara

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 4 tahun penjara Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono. Vonis ini terkait korupsi pengurusan anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan."

Danu Mahardika

Terima Suap, Anggota DPRD Seluma Diganjar 4 Tahun Penjara
Anggota DPRD Seluma, 4 Tahun Penjara

KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 4 tahun penjara Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono. Vonis ini terkait korupsi pengurusan anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tati Hardianti menilai, mereka bersalah karena menerima suap dari Bupati Seluma, Murman Effendi terkait proyek ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zaryana Rait dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Dan terdakwa II Pirin Wibisono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya saat membacakan putusan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12)

Terkait putusan ini, Pirin menyatakan menerima putusan Hakim, sedangkan Zaryana akan mempertimbangkan kemungkinan banding.

Dalam kasus ini Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono terbukti telah menerima suap masing-masing sebesar Rp 100 juta dari Bupati Seluma Murman Effendi untuk memuluskan perubahan Perda anggaran tahun jamak untuk proyek infrastruktur jalan. Mereka juga mendapat uang saku sekitar Rp 1 - 1,5 juta dari sang Bupati

Editor: Anto Sidharta

  • Anggota DPRD Seluma
  • 4 Tahun Penjara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!