KBR68H, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat sebanyak delapan kabupaten/kota belum mengakomodir hak politik pemilih tanpa nomer induk kependudukan (NIK). Hal ini diketahui saat rapat pleno rekapitulasi 1,4 juta pemilih tanpa NIK di Kantor KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung (2/12). Menurut anggota KPU Jawa Barat, Ferdhiman, delapan kabupaten kota itu antara lain Bogor, Sukabumi, Cirebon, Indramayu, Subang dan Kabupaten Bandung Barat.
"Ini yang saya kira perlu kita catat untuk kita jadikan komitmen teman-teman. Kepada teman-teman partai juga bisa diinstruksikan ke DPD masing-masing kabupaten kota. Ini sisanya harus selesai karena sejumlah kabupaten terbukti selesai, seperti Tasikmalaya dan Bekasi. Daerahnya cukup besar bisa selesai juga," ujarnya.
Ferdhiman menambahkan, delapan kabupaten/kota itu tidak bisa mengakomodir pemilih tersebut karena sebagian besar pemilih menghuni penjara. Pada rapat pleno rekapitulasi 1,4 juta pemilih tanpa NIK di Kantor KPU Jawa Barat hari ini diperoleh sebayak 365 ribu lebih (365.954) pemilih tanpa NIK. Sementara, sekitar 1,4 juta lebih (1.491.581) pemilih tanpa NIK berhasil diperbaiki. Jumlah itu termasuk 15 ribu lebih (15.090) pemilih yang tengah mendekam di penjara.
Editor: Fuad Bakhtiar