KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Aceh mengerahkan polisi Syariah untuk mengawasi jalannya malam pergantian tahun.
Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syahrizal Abbas mengatakan, polisi Syariah akan mengawasi kegiatan masyarakat pada malam tahun baru ini. Dia meminta masyarakat untuk tidak melanggar etika dan norma-norma. Jika terdapat melanggar maka akan ditindak sesuai dengan peraturan daerah atau qanun yang berlaku.
"Agar remaja putera puteri tidak melakukan perayaan tahun baru, tetapi lebih banyak mereka, kalau mau keluar silahkan keluar. Tetapi tidak melakukan hura-hura tidak melanggar ketentuan agama misalnya minuman keras, dan tindakan lain yang tidak sesuai etika dan adat budaya," kata Syahrizal
Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh telah mengeluarkan fatwa haram merayakan tahun baru masehi bagi umat Muslim. Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang menjurus kepada maksiat.
Editor: Antonius Eko