NUSANTARA

Perempuan Lintas Iman Kirim Surat untuk SBY

"KBR68H, Jakarta "

Doddy Rosadi

Perempuan Lintas Iman Kirim Surat untuk SBY
lintas iman, perempuan, hari ibu, gki yasmin

KBR68H, Jakarta – Bertepatan dengan Hari Ibu yang jatuh pada Minggu 22 Desember, besok, perempuan lintas iman akan mengirimkan surat untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat dalam bentuk spanduk akan diserahkan kepada Presiden SBY usai ibadah di seberang Istana Merdeka, Minggu pukul 13 WIB.

Perempuan lintas iman antara lain terdiri dari perempuan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. Dalam surat tersebut, para perempuan lintas iman menegaskan komitmen mereka untuk meneruskan perjuangan memerdekakan yang didiskriminasi.

“Selain itu, para perempuan lintas iman juga menuntut negara menghentikan diskriminasi atas dasar agama yang dialami GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, juga kelompok agama minoritas lainnya,”kata Bona Sigalingging, juru bicara GKI Yasmin, dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Sabtu (21/12).

Sebagai bentuk protes atas penutupan gereja, jemaat GKI Yasmin secara rutin melakukan ibadah setiap hari Minggu di depan Istana Merdeka. Mereka sudah melakukan rutinitas ini sejak Februari 2012 lalu.

Sejak kasus sengketa IMB ini digulirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), GKI Yasmin selalu memenangkan gugatan itu. Namun, Pemerintah Kota Bogor tidak mau menerima keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan justru mencabut IMB milik GKI Yasmin.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Sejak saat itu, para jemaat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadat di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. MA melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

  • lintas iman
  • perempuan
  • hari ibu
  • gki yasmin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!