KBR68H, Mataram - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadikan penilaian yang diberikan Ombudsman perwakilan NTB sebagai referensi dalam memberikan pelayanan publik. Wakil Walikota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, tidak ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merasa keberatan terhadap penilaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman, karena penilaian yang dilakukan dinilai sudah objektif.
“Kita objektif karena penelitian ini objektif dan saya kira ini apa yang disampaikan memang bertujuan untuk perbaikan kita dalam hal pelayanan. Sehingga apa yang dirasakan perlu untuk kita intervensi di dinas atau di badan-badan pelayanan tentu akan kita lakukan,” ujar Mohan Roliskana.
Wakil Walikota Mataram Mohan Roliskana. Sebelumnya, Ombudsman perwakilan NTB memberi penilaian terhadap 15 SKPD Kota Mataram. Dari jumlah itu sebanyak sembilan SKPD berada dalam kategori rendah atau memiliki rapor merah dalam hal pelayanan publik. Dinas tersebut diantaranya Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kepegawaian Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Editor: Fuad Bakhtiar