NUSANTARA

Ombudsman: Pelayanan Publik di Jateng Bingungkan Masyarakat

Ombudsman: Pelayanan Publik di Jateng Bingungkan Masyarakat

KBR68H, Semarang - Badan Pengaduan Publik Ombudsman Jawa Tengah menyebutkan sekitar 90 persen Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD Provinsi Jawa Tengah melanggar UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Ketua Ombudsman Jawa Tengah Achmad Zaid mengatakan kantor – kantor dinas di Jawa Tengah banyak yang tidak memiliki ruang pelayanan publik dan struktur informasi masih minim sehingga membingungkan masyarakat.

Dari 22 kantor dinas, hanya 2 kantor saja yang memiliki pelayanan publik. Selain itu, kesadaran akan pelayanan publik pegawai dinas juga masih rendah serta sanksi yang diberikan sangat ringan.

“Kita koordinasi memang tidak langsung pada SKPD. Kita koordinasinya adalah kepada gubernur kepada tingkat vertikal, imigrasi, BPN, terus lapas. Tapi kemarin sudah kita undang seluruh SKPD tidak ada yang datang yang datang adalah anggota yang paling bawah," kata Achmad Zaid.

Ketua Ombudsman Jawa Tengah Achmad Zaid menambahkan, penilaian Ombudsman berdasarkan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana, informasi pengaduan, serta pelayanan oleh pegawai.

Kantor Dinas dengan pelayanan terburuk adalah dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Dalam satu tahun Ombudsman Jawa Tengah menerima lebih dari 100 pengaduan dan hingga kini baru 30 laporan yang tertangani. 


Baca: Ombudsman RI: Pelayanan Publik di DKI Jakarta Mengecewakan

Editor: Suryawijayanti


  • Ombudsman
  • Pelayanan Publik
  • Jateng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!