NUSANTARA

2013-12-03T14:08:16.000Z

Mulai 2014, Anggota DPRD NTB Bakal Dikenai Zakat Profesi

"KBR68H, Mataram - Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Nusa Tenggara Barat akan memungut zakat profesi seluruh anggota dewan provinsi sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih, tahun depan."

Mulai 2014, Anggota DPRD NTB Bakal Dikenai Zakat Profesi
DPRD NTB, zakat profesi

KBR68H, Mataram - Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Nusa Tenggara Barat akan memungut zakat profesi seluruh anggota dewan provinsi sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih, tahun depan.

Kepala Harian Baznas setempat, Muhammad Anwar MZ mengatakan, selain anggota dewan, institusinya juga akan memungut zakat dari para pengusaha yang mengerjakan proyek di NTB.

“Yang jelas para pengusaha yang memborong atau yang mengerjakan proyek-proyek di NTB ini, apabila izin usahanya gubernur yang tandatangan atau PU provinsi atau pokoknya yang level provinsi zakatnya akan dipotong 2,5 persen dari untung bersih. Dan kami akan berusaha  berbicara dengan teman-teman dari dewan nanti. Per 1 Januari, Insya Allah akan kita pungut zakatnya, yaitu zakat profesi,” kata Muhammad Anwar.

Kepala Harian Baznas NTB Muhammad Anwar MZ menambahkan lembaganya telah membagikan sebanyak Rp.3 miliar zakat selama satu tahun kepada masyarakat yang membutuhkan. Kata dia, jika pengusaha dan dewan membayar zakat tahun depan, maka jumlah zakat akan bertambah sebanyak 20 persen yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Editor: Suryawijayanti 

  • DPRD NTB
  • zakat profesi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!