NUSANTARA

Mandul, Perpres untuk Pengusaha Papua

Mandul, Perpres untuk Pengusaha Papua

KBR68H, Jayapura - Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Pembangunan  di Provinsi Papua dan Papua Barat dituding tidak berjalan dengan baik alias mandul.

Praktisi hukum, Habel Rumbiak menegaskan, Perpres yang diperuntukkan bagi pengusaha asli Papua, hingga saat ini tak pernah dijalankan oleh pemegang kebijakan.

“Perpres ini seharusnya dapat memberikan kontribusi secara teknis  untuk peningkatan kesejahteraan  masyarakat Papua, terutama bagi pengusaha asli Papua. Dalam tiga tahun anggaran pada 2012, kemudian anggaran perubahan di 2012 dan pada anggaran 2013, tidak ada satu pengusaha asli Papua yang mendapatkan proyek lewat Perpres ini,” ujarnya di Jayapura, Selasa (17/12).

Ia juga khawatir pada tahun anggaran 2014, jika tidak ada peninjauan kembali tentang Perpres ini, maka ketidakberpihakan kepada pengusaha asli Papua akan terus terjadi. Menurut Habel Rumbiak, untuk menyikapi hal itu, para pengusaha asli Papua ataupun organisasi pengusaha Papua yang kini telah terbentuk seperti Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) dapat melakukan gugatan hukum. Misalnya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang terjadi saat ini, Perpres tersebut tidak memberikan manfaat kepada pengusaha asli Papua, tapi malahan menguntungkan pejabat pengelola  anggaran negara. Saat ini Perpres tersebut lumpuh, karena setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red.), lembaga kementerian atau institusi lain yang mengelola anggaran negara maupun anggaran daerah untuk proyek APBN dan APBD tidak melakukan perpres ini. Niat baik dari pemegang anggaran tidak ada untuk keberpihakan kepada pengusaha Papua,” paparnya.

Perpres 84 tahun 2012 dibuat oleh Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Didalam Perpres tersebut jelas menyebutkan bahwa pengusaha asli Papua dapat ditunjuk langsung dalam proyek pengerjaan barang dan jasa untuk nilai Rp 500 juta di pesisir Papua dan Rp 1 miliar untuk di wilayah Pegunungan Papua. Namun dalam perjalanannya, Perpres ini tidak berjalan baik.

Salah satu Pengusaha Papua di bidang pertambangan, Merry Joweni menuturkan bahwa Perpres 84/2012 sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah daerah, agar dapat ditinjau ulang dalam pelaksanaannya.

“Perpres ini dibentuk dengan persetujuan presiden. Kepanjangan tangan presiden di daerah adalah gubernur dan bupati. Maka jika Perpres ini tidak dijalankan baik, maka kita kembalikan terlebih dahulu kepada kepala daerah, sehingga masing-masing kepala daerah dapat mengambil sangsi bagi pemegang kebijakan anggaran proyek, jika tidak ada keberpihakan kepada pengusaha asli Papua,” jelasnya di Jayapura. (Katharina Lita)

Editor: Anto Sidharta

  • Perpres
  • pengusaha Papua
  • Barang dan jasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!