KBR68H, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mencatat 2.292 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal KPU Bali hanya memiliki waktu untuk melakukan pemutahiran data pemilih hingga 31 Desember mendatang. Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi mengatakan lembaganya kini masih berkoordinasi terkait masih tinggi jumlah pemilih yang tidak memiliki NIK. Namun KPU akan tetap memberikan kesempatan kepada pemilih tanpa NIK untuk menggunakan hak pilihnya.
“Menurut ketentuan jika dia sudah masuk di dalam DPT, dia bisa memilih sesuai dengan surat panggilan yang akan disampaikan dan masih ada pemikiran bagaimana mereka juga bisa menunjukkan identitas yang sah lainnya, manakala orangnya diragukan” papar I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi
Menurut Rakasandi secara keseluruhan jumlah pemilih di Bali saat ini mencapai 2,9 juta pemilih. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Bali mencapai sekitar 8000 TPS.
Editor: Taufik Wijaya