NUSANTARA
KPID Yogya: Radio Anak Melanggar Izin
KBR68H, Yogyakarta - Suara Adiloka atau yang dikenal dengan Radio Anak setahun terakhir berpindah tempat siaran. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menilai keberadaan radio yang sempat beroperasi di kompleks Taman Pintar Jogja melakukan pelanggaran.
“Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) mereka kan di Gunungkidul, tetapi siarannya di Taman Pintar Jogja. Ini pelanggaran, makanya kami sarankan pindah sejak 2012 lalu,” kata Ketua KPID DIY, Tri Suparyanto kepada Harianjogja.com, Rabu (4/12).
Meski demikian, Tri mengaku mengapresiasi langkah Radio Anak yang kemudian menindaklanjuti teguran dan saran tersebut dengan memindahkannya ke Wonosari.
Bahkan, setelah sempat tidak beroperasi kini radio tersebut telah menggandeng Radio Retjo Buntung dalam pengelolaan program. “Kalau itu sudah tidak ada masalah lagi. Justru kini kami masih menunggu tindak lanjut dari tiga radio lainnya yang melanggar IPP,” lanjut dia.
Sumber: Radio Star Jogja
Editor: Doddy Rosadi
- kpid
- yogya
- radio anak
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!