NUSANTARA

Kemendagri: Atut Masih Jadi Gubernur Banten

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memecat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah setelah menjadi terdakwa."

Abu Pane dan Sindhu Darmawan

Kemendagri: Atut Masih Jadi Gubernur Banten
Kemendagri, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memecat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah setelah menjadi terdakwa.

Staf ahli Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan Atut masih menjabat sebagai Gubernur Banten meski berstatus tersangka korupsi. Aturan pemecatan itu tertuang dalam aturan pemecatan kepala daerah.

“Mana kala tersangka belum bisa dapat diberhentikan. Namun, mana kala nanti telah ditetapkan sebagai terdakwa, sesuai dengan pasal 124 di PP Nomor 6 tahun 2005, bahwa mana kala sudah ditetapkan sebagai terdakwa yang dibuktikan dengan bukti register perkara, maka barulah yang namanya usul pemberhentian atas Ibu Atut baru dapat diajukan oleh Bapak Menteri kepada Presiden,” tegas Reydonnyzar Moenek kepada KBR68H, Selasa (17/12).

Sementara itu, pascapenetapan Atut sebagai tersangka, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akan menggelar rapat besar.

Ketua DPP Partai Golkar, Hajriyanto Thohari menjelaskan pertemuan pimpinan partai ini akan membicarakan rencana pemecatan Atut sebagai Ketua DPP Bidang Pemberdayaan Perempuan. Rapat itu digelar hari ini, namun keputusan pemecatan Atut tidak diputuskan dalam pertemuan tersebut.

“Dalam beberapa hari akan dilakukan rapat. Kami akan mengambil keputusan mengenai hal itu. Walaupun Partai Golkar sudah memiliki aturan dan mekanismenya sendiri, sebagaimana berlaku bagi kader-kader partai yang lain (yang terkena kasus korupsi, red.), seperti Zulkarnaen Djabar," katanya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, bekas Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menyatakan kader partai berlambang beringin itu harus berhenti ketika menjadi tersangka korupsi. Aturan itu sudah tertuang dalam aturan partai.

Hari ini, KPK resmi menetapkan orang nomor satu Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap perkara Pilkada Lebak Banten. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara di rumah Ratu Atut di Serang, Banten.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan Atut sebagai tersangka suap sengketa pilkada berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ditemukan di rumahnya. Kata dia, Ratu Atut diduga bersama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar.

Editor: Anto Sidharta

  • Kemendagri
  • Gubernur Banten
  • Ratu Atut Chosiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!