NUSANTARA

DPRD Banten harus dukung pemakzulan Atut

"Masyarakat Transparansi (MATA) Banten mendukung upaya pemakzulan Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Banten, Agus R Wisas menggulirkan pemakzulan tersangka suap perkara Pemilukada Lebak tersebut."

DPRD Banten harus dukung pemakzulan Atut
kpk, ratu atut, penahanan

KBR68H, Jakarta - Masyarakat Transparansi (MATA) Banten mendukung upaya pemakzulan Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Banten, Agus R Wisas menggulirkan pemakzulan tersangka suap perkara Pemilukada Lebak tersebut. 


Juru bicara Mata Banten, Oman Abdurahman mengatakan, upaya pemakzulan tersebut harus ditanggapi serius oleh seluruh fraksi lain di DPR Banten sebagai perwakilan rakyat. Kata dia, tidak etis jika Pemerintahan Banten dikendalikan dari dalam penjara.


“Secara etik kan tidak elok kalau pemerintahan dikendalikan dari dalam penjara. Makanya kita mengapresiasi, mudah-mudahan ini dapat menggugah kesadaran anggota dewan yang lainnya. Dan kemudian kalau ini hanya angin lalu saja, akhirnya jadi jawaban bahwa DPRD Banten adalah wakil Atut,” kata Oman kepada KBR68H, Selasa (31/12).


Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Banten, Agus R Wisas menggulirkan penggunaan hak angket untuk memakzulkan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Agus R Wisas mengatakan, aturan pemakzulan telah dijelaskan dalam UU nomor 27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MD3. 


Ia mengaku, telah menghubungi beberapa koleganya di DPRD untuk mendukung rencana itu. Usulan penggunaan hak angket pemakzulan minimal harus didukung 10 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD provinsi.


Editor: Antonius Eko 


  • kpk
  • ratu atut
  • penahanan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!