NUSANTARA

Aneh, Pendukung Terdakwa Korupsi Larang Wartawan Meliput

"Sejumlah wartawan di Jayapura, Papua, dilarang meliput sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi bekas Bupati Merauke, John Gluba Gebze (JGG) senilai Rp 18 miliar."

Aneh, Pendukung Terdakwa Korupsi Larang Wartawan Meliput
Wartawan, John Gluba Gebze, Merauke

KBR68H, Jayapura - Sejumlah wartawan di Jayapura, Papua, dilarang meliput sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi bekas Bupati Merauke, John Gluba Gebze (JGG) senilai Rp 18 miliar.

Larangan peliputan berasal dari massa pendukung JGG yang menghalang-halangi wartawan dalam pengambilan foto maupun video. Sejumlah wartawan itu bahkan diancam jika sampai berani mengeluarkan kamera dan meliput sidang tersebut, maka kameranya akan dirusak.

Wartawan The Jakarta Post, Nethy Dharma Somba yang saat itu sudah mengeluarkan kameranya, langsung diteriaki oleh massa JGG untuk melarang foto. “Saya langsung masukkan kameranya. Ya tidak masalah saya pikir saat itu. Tapi saat saya ingin merekam pembacaan dakwaan, saya juga tidak boleh merekam. Ini kan aneh, padahal sidang tersebut terbuka untuk umum,” jelasnya, Kamis (19/12).

Lain lagi yang dialami oleh Ronald Manurung wartawan Cenderawasih Pos. Ia dilarang langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Merauke, Felix Hursepuny untuk tidak meliput JGG. “Namun salah satu massa pendukungnya mendekati saya dan mengancam saya, jika kamera itu tidak dimasukkan ke dalam tas, maka akan dibanting,” ungkapnya.

Usai sidang, Felix mengaku, tindakannya hanya meneruskan pesan dari pihak keluarga. Itu ia lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara wartawan dan pihak keluarga JGG. “Saya tidak bermaksud untuk melarang teman-teman wartawan. Saya hanya menjadi mediator antara pihak keluarga dan wartawan, agar tidak ada salah paham nantinya. Saya juga telah menyampaikan secara garis besar apa sebenarnya tugas wartawan di lapangan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Tanggapan AJI


Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Victor Mambor menuturkan, ancaman pendukung JGG memperlihatkan bahwa masih ada tokoh masyarakat yang tidak bisa mendidik pendukungnya tentang apa fungsi dan peran pers.

“Pers dijamin oleh UU Pers untuk melakukan peliputan tanpa dihalang-halangi. Sementara untuk oknum ketua PWI yang juga menghalangi wartawan, seharusnya yang bersangkutan paham bahwa tindakannya salah. Tentang dia itu sebagai pimpinan organisasi jurnalis, ya kita kembalikan kepada mekanisme internal organisasi tersebut,” paparnya.

JGG dan sejumlah pendukungnya menghadiri sidang perdana hari ini dengan menggunakan pakaian adat suku Marind Merauke. Jaksa Penuntut Umum Yasoziokhi Zebua, JGG didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan bekas Wakil Bupati, Waryoto dan bekas Sekda Merauke, Joseph Rinta. Kerugian negara lebih dari Rp 18 miliar dalam pengadaan souvenir dari kulit buaya berupa tas, koper dan dompet. Souvenir itu diberikan kepada para tamu undangan yang melakukan kunjungan kerja ke Merauke. Dana yang dikorupsi berasal dari dana APBD 2009-2010.

JGG ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri di Jakarta pada 17 September lalu. Pada pertengahan November lalu, JGG dibawa oleh Kejaksaan Merauke ke Jayapura untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor setempat. Saat ini JGG menjadi tahanan titipan jaksa di Penjara Abepura.  (Katharina Lita)

Editor: Anto Sidharta

  • Wartawan
  • John Gluba Gebze
  • Merauke

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!