NUSANTARA

Sengketa Tanah di Lembah Argo Dimediasi Anggota DPR RI

Sengketa Tanah di Lembah Argo Dimediasi Anggota DPR RI

KBR68H, Ambon -  Anggota DPD-RI asal Maluku, Jack Ospara melakukan mediasi dengan masyarakat pengungsi asal pulau Buru terkait persoalan tanah yang mereka tempati di Lembah Argo, desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon. Dalam mediasi yang berlangsung di gereja Pengaharapan Passo, Jack Ospara menawarkan solusi dualisme kepemilikan tanah DATI tersebut.

Salah satu solusi yang akan di tempuh untuk menyelesaikan dualisme yang terjadi pada tanah di lokasi lembah Agro, desa Passo kecamatan Baguala, kota Ambon yakni pemerintah desa Passo sudah seharusnya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah DATI Mati artinya keluarga Simauw tidak lagi menguasai tanah tersebut.

Ospara menegaskan tanah tersebut sudah harus diserahkan kepada Negara, dalam hal ini pemerintah yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Tanah tersebut selayaknya diberikan kepada pemerintah propinsi untuk menjadi hak milik masyarakat yang sudah hampir 10 tahun lebih telah menduduki lokasi lembah Agro tersebut.

Ia menghimbau kepada warga lembah Agro agar secepatnya menyurati secara resmi kepada pemerintah propinsi Maluku dengan melampirkan keterangan dari Raja Passo tentang tanah DATI yang sudah dilepas dari keluarga Simauw kepada negara dan keluarga Simauw sudah tidak bisa menguasai tanah tersebut. (Radio DMS)

Sumber: http://www.radiodms.com/index.php/informasi/1413-dpd-ri-mediasi-persoalan-tanah-dati-lembah-argo


  • sengketa tanah
  • lembah argo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!