NUSANTARA

Pemkab Mojokerto Diminta Tertibkan Galian C

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) meminta Pemkab Mojokerto menertibkan galian C (sirtu) ilegal yang semakin marak."

Radio Maja Mojokerto

Pemkab Mojokerto Diminta Tertibkan Galian C
galian c, mojokerto, tertibkan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) meminta Pemkab Mojokerto  menertibkan galian C (sirtu) ilegal yang semakin marak.

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto mengatakan, pertemuan antar Pemkab dengan Komnas HAM beberapa waktu lalu, menghasilkan rekomendasi, diantaranya dari instansi, lembaga dan institusi terkait pertambangan diminta untuk bergerak menertibkan masalah galian.

''Mereka diminta pemberantasan galian C (sirtu) illegal ditindak tegas dengan koordinasi, semua pihak untuk bergerak, baik dari sisi kebijakan pemerintah daerah (pemda), penegakan peraturan daerah (perda) maupun penegakan hukum KUHP dan Undang- undang,” ungkap Tri.

Kata Tri Mulyanto, ada beberapa lembaga dan Instansi yang diminta Komnas Ham Menyelesikan masalah ini, diantaranya kantor lingkungan hidup (KLH), Dinas Pengairan, satpol PP dan Polres. Untuk KLH, kata Tri, menyangkut penegakan aturan Undang-undang lingkungan hidup.

Dampak dari pertambangan ilegal itu telah menyebabkan kerusakan lingkungn yang semakin parah.. Salah satunya galian C illegal di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet. Satpol PP juga telah  menyampaikan dugaan pelanggaran pidana aktivitas pertambangan liar sebanyak 36 titik lokasi galian kepada kepolisian.

Asli: http://www.majamojokerto.com/headline/1602/Komnas-Ham-Minta--Pemkab-Mojokerto-Tertibkan-Galian-C

  • galian c
  • mojokerto
  • tertibkan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!