NUSANTARA

Lima Tersangka Penyerang Polsek Pirimei Dibebaskan

Lima Tersangka Penyerang Polsek Pirimei Dibebaskan

KBR68H, Jakarta– Kepolisian membebaskan lima dari tujuh tersangka terkait penyerangan Polsek Pirimei dan penyerangan rombongan Kapolda Papua. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menjelaskan petugas menilai kelima orang tersebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Meski begitu mereka masih berstatus sebagai tersangka.

“Bersamaan dengan DTT waktu itu dilakukan penangkapan lima orang, namun yang lima lainnya itu tidak dilakukan penahanan, mereka tetap sebagai tersangka dan diharuskan untuk wajib lapor kepada polres seminggu dua kali. Satu orang terakhir yang ditangkap pada tanggal 27 dengan initial YW ini sudah pernah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan melakukan perlawanan dan menyerang petugas akhirnya dilumpuhkan. Sampai saat ini yang bersangkutan masih belum memberikan keterangan kepada petugas”kata Agus.

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan hanya DTT yang secara resmi ditahan oleh kepolisian daerah Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tujuh orang terduga penyerangan Polsek Pirime ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama, YW ditangkap pada 27 November lalu di distrik Pirime. Kemudian, di tanggal 29 November di distrik Piramit, Jaya Wijaya ditangkap 6 orang lainnya yaitu KW, LK, TW, GK, TT dan DTT.

  • polsek pirimei
  • tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!