NUSANTARA

KPAI: Bupati Garut Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

"KBR68H, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mendesak Polri untuk tetap mempidanakan Bupati Garut, Aceng Fikri."

Sasmito

KPAI: Bupati Garut Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak
bupati garut, aceng

KBR68H, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mendesak Polri untuk tetap mempidanakan Bupati Garut, Aceng Fikri. Menurutnya siapapun yang melakukan hubungan badan atau menikahi anak di bawah 18 tahun, bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

”Artinya begini ini tidak berbeda jauh dengan kasus syek puji. Karena pasal 81 uupa, siapapun yg melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun, maka terkena sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. Dan ini adalah kampanye apakah kpai, komnas perlindungan anak, satgas perlindungan anak agar tidak menikahi anak di bawah umur. Karena baik secara psikologis dan kesehatan anak itu sangat tidak kondusif,”jelas Seto

Seto menambahkan, kasus Aceng bukanlah delik aduan, melainkan tindak pidana umum. Jadi meskipun antara pihak keluarga sudah berdamai dengan Aceng, namun sang Bupati masih dapat dipidanakan. Seto Mulyadi juga meminta kepada media untuk selalu membantu mengkampanyekan stop menikah di bawah umur.

Bupati Garut Aceng Fikri menceraikan FO, 18 tahun, setelah menikah selama empat hari. FO melaporkan tindakan Bupati Aceng ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan penipuan. Namun, kedua belah pihak sudah sepakat melakukan islah dan mencabut laporan ke polisi tersebut.

  • bupati garut
  • aceng

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!