NUSANTARA

Kebijakan Ganjil Genap untuk Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan sistem plat nomer ganjil genap berlaku untuk pemilik kendaraan lebih dari satu. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di ibukota."

pipit permatasari

Kebijakan Ganjil Genap untuk Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu
lalu lintas, jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan sistem plat nomer ganjil genap berlaku untuk pemilik kendaraan lebih dari satu. Langkah  ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di ibukota.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, pemberlakuan sistem plat nomor ganjil genap diutamakan bagi pemilik kendaraan roda empat. Menurut Jokowi, langkah tersebut juga sejalan dengan pembatasan BBM yang sedang digencarkan pemerintah pusat.

“Ini loh. Ini tidak membatasi total. Ia kan. Hari ini bisa, besok tidak, kan hanya itu. Hanya pengaturan saja. Saya kira nanti masyarakat kita sangat fleksibel. Seperti kita sampaikan ini ada penghematan BBM yang luar biasa banyaknya. Mengurangi kemacetan 42 persen. Mengurangi polui seberapa banyak. Tetapi ini masih dalam proses pengkajian,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersikukuh meneruskan rencana pemberlakuan pelat nomor ganjil genap di Jakarta. Aturan ini akan mulai diterapkan pada 2013 mendatang. Pemprov juga menunjuk Polri sebagai institusi pengawas.

Sejumlah kalangan meragukan rencana pemberlakuan sistem nomor polisi ganjil genap di DKI Jakarta diragukan mampu mengurangi kemacetan di ibu kota. Mereka menilai pengawasan di lapangan akan sulit dijalankan hanya dengan menggunakan stiker.

  • lalu lintas
  • jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!