NUSANTARA

Aceng Fikri Langgar Sumpah Jabatan

"Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri melanggar sumpah jabatan. Pasalnya menurut Juru Bicara Kemendagri Redonnyzar Moenek, Aceng Fikri melanggar UU Perkawinan, yaitu tidak mencatatkan perkawinannya secara hukum. Maka secara otomati"

eli kamilah

Aceng Fikri Langgar Sumpah Jabatan
bupati garut, mendagri

Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri melanggar sumpah jabatan. Pasalnya menurut Juru Bicara Kemendagri Redonnyzar Moenek, Aceng Fikri  melanggar UU Perkawinan, yaitu tidak mencatatkan perkawinannya secara hukum. Maka secara otomatis Aceng telah melanggar sumpah jabatan sebagai Kepala Daerah.

"Jadi sanksinya ada dua, karena ini menyangkut publik, ini menyangkut batas kepatutan, kepantasan, dan kemudian ada norma dan etika yang dijunjung oleh Kepala Daerah. Karena ini menyangkut publik, ranah dan jabatan publik, menyangkut kepercayaan, seyogyanya Kemendagri menghimbau beliau mengundurkan diri, apalagi beliau sudah mengaku bersalah,” kata Redonnyzar.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan mengatasi kasus yang menjerat Bupati Garut Aceng Fikri dengan mengirimkan Tim langsung ke lapangan. Aceng Fikri menikah dengan gadis di bawah umur dan menceraikannya dalam waktu empat hari. Dia dinilai melanggar UU Perlindungan Anak dan melecehkan perempuan. Hari ini Pansus DPRD Garut bakal menyerahkan hasil penyelidikan terkait kasus Aceng ke paripurna.

  • bupati garut
  • mendagri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!