NUSANTARA

UMP Yogya 2023 Naik 7,65 Persen

"Penetapan UMP akan menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)."

kenaikan UMP

KBR, Yogya- Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta  menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 naik 7,65 persen atau Rp 140,866,86. Ketetapan kenaikan upah tersebut berlaku mulai Januari tahun 2023. Sebelumnya, UMP DIY pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1.840.915,52

Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengatakan, penetapan UMP tahun 2023 tersebut mempertimbangkan beberapa regulasi, di antaranya dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan demikian UMP DIY tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,39.

“Dengan pertimbangan dan rekomendasi Dewan Pengupahan maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39,” katanya di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (28/11/2022).

Menurut Beny, kenaikan UMP yang ditetapkan cukup signifikan jika dilihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan tersebut kemudian akan menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“UMK paling lambat diumumkan pada 7 Desember mendatang,” ujar Beny.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi menambahkan, penghitungan UMP tahun 2023 mengacu pada aturan pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat. Variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

“Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas,” tandasnya.

Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria menjelaskan, pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan. Selain itu pihaknya juga melakukan tindakan preventif dan edukatif agar pelaku usaha mentaati ketentuan tersebut.

“Kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan itu kami bisa melakukan pencabutan izin termasuk langkah projustitia. Tapi kami mengedepankan edukasi dan preventif,” ujarnya.


Baca juga:

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan menyatakan keberatannya dengan penetapan UMP tersebut. Menurutnya, kenaikan upah tersebut tidak signifikan di provinsi yang menyandang predikat istimewa.

“Upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL,” katanya dalam rilis yang dikirimkan KBR.

Diungkapkan Irsyad, prosentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen tidak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan di samping juga tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi DIY.

“Ini menyulitkan buruh untuk membeli rumah. Kenaikan upah yang sangat rendah ini merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemic Covid-19 dan ancaman resesi global,” imbuhnya.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • PP 36
  • Permenaker 18
  • UMP
  • UMP DIY 2023

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!