KBR, Surabaya - Sidang vonis kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi (MSAT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur berlangsung ricuh.
Usaih vonis dibacakan, pendukung MSAT tak terima dan berteriak-teriak di ruang sidang.
Istri MSAT, Erlian Rindah alias Durrotun Mahsunah terlihat sangat emosional dan berteriak menuding putusan majelis hakim tidak adil.
"Sidang berkali-kali tidak ada gunanya!" teriak Erlian di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Para pendukung MSAT pun sempat berkumpul dan enggan meninggalkan ruang sidang.
Baca juga:
- Dituntut 16 Tahun, MSAT alias Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara
- 11 Jam Buru Tersangka Pencabulan Santri Tanpa Hasil, Polisi Minta Keluarga Kooperatif
Dalam vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Sutrisno, MSAT dihukum tujuh tahun karena dinilai terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan pencabulan.
"MSAT terbukti melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan korban. Kedua menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Sutrisno dalam sidang putusan di PN Surabaya pada Senin (17/11/2022).
Vonis di PN Surabaya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra Surabaya, majelis sempat menskors selama beberapa jam. Para hakim mulai keterangan saksi, ahli, dan keterangan saksi dari pihak tim kuasa hukum terdakwa.
MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MSAT sebagai tersangka pada Desember 2019.
Editor: Agus Luqman