NUSANTARA

Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi KPR Fiktif yang Rugikan Negara 12,8 M

"Sebelum menahanan SA, Kajati Papua Barat telah menahan pengembang atau pihak ketiga berinisial MRS dan JT"

dugaan korupsi Bank Papua

KBR, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan SA, tersangka dugaan korupsi kredit perumahan rakyat atau KPR fiktif di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat periode 2016-2017. Tersangka ditahan setelah diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejati Papua Barat, di Manokwari pada Senin (7/11/2022).

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini Rp 12,8 miliar lebih.

Menurutnya, SA merupakan kepala cabang Bank Papua di sana periode 2016-2017. Ia menyetujui dan menandatangani KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Katanya, ia juga menyetujui permohonan dan pencairan KPR FLPP yang belum dibangun pada waktu itu. Mestinya, akad kredit dan pencairan baru bisa dilakukan ketika rumah telah dibangun, dan sudah dilengkapi sarana jaringan listrik, air bersih dan akses jalan.

"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka SA dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi penyalahgunaan dana kredit pembiayaan perumahan KPR fiktif, pada PT Bank Papua Cabang Teminabuan tahun 2016-2017, Rp 12 miliar sekian. Perannya sebagai Kepala Cabang (Bank Papua Teminabuan periode 2016-2017)," kata Abun Syambas Hasbullah dalam siaran persnya, Senin (7/11/2022) malam.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah mengatakan, dalam kasus ini ada 73 unit rumah KPR yang hingga kini mengalami kolektibilitas (kemampuan membayar angsuran), dan lima unit rumah yang pembangunannya terhenti.

Baca juga:

Gubernur Papua Tolak Diperiksa KPK di Jakarta

Katanya, tersangka SA ditahan di Lapas klas II B Manokwari, dan disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum penangkapan dan penahanan SA, Kajati Papua Barat telah menahan pengembang atau pihak ketiga berinisial MRS dan JT selaku bekas kepala departemen layanan PT Bank Papua Cabang Teminabuan. Keduanya ditangkap dan ditahan sejak awal September 2022.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi KPR
  • Kejati Papua Barat
  • Bank Papua Teminabuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!