KBR, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa kasus pencabulan, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi alias MSAT.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Hakim Sutrisno, majelis hakim menyatakan MSAT terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang melakukan atau membiarkan tindakan perbuatan pencabulan.
"MSAT terbukti melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan korban. Kedua menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Sutrisno dalam sidang putusan di PN Surabaya, Senin (17/11/2022).
Vonis di PN Surabaya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra, PN Surabaya, majelis sempat menskors selama beberapa jam. Para hakim mulai keterangan saksi, ahli, dan keterangan saksi dari pihak tim kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah pada Oktober 2019 lalu. Polisi kemudian menetapkan MSAT sebagai tersangka pada Desember 2019. MSAT merupakan pengasuh di Ponpes Shiddiqiyyah sekaligus anak Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi.
- Baca juga:
- Beki Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis
- Menko PMK Pastikan Proses Belajar di Pesantren Shiddiqiyyah Sudah Lancar
Editor: Agus Luqman