BERITA

Hari Pahlawan, Jokowi Beri Bintang Jasa 300 Nakes

KTP-el syarat naik kereta api

KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 109/TK/TH 2021 dan Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021.

"Menganugerahkan gelar dan tanda kehormatan bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar pahlawan nasional dan tanda kehorhamatan bintang jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," bunyi Kepres dibacakan Sekretaris Militer Presiden Tonny Harjono, di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Dari 300 nakes yang menerima bintang jasa, 233 orang menerima tanda Bintang Jasa Pratama dan 77 lainnya penerima Bintang Jasa Nararya.

Baca juga:

- Hari Pahlawan, KAI Bandung Siapkan Ribuan Tiket Gratis untuk Veteran, Guru dan Nakes

PP Muhammadiyah: Empat Nilai yang Bisa Diteladani dalam Peringatan Hari Pahlawan

Pada peringatan Hari Pahlawan 2021 ini, Jokowi juga menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada empat  tokoh Tanah Air.

Keempat tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional tersebut yakni; Tombolotutu, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris, Tokoh dari Provinsi Kalimantan, Haji Usmar Ismail, Tokoh dari Provinsi DKI Jakarta, Raden Aria Wangsakara, Tokoh dari Provinsi Banten.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • PT KAI
  • Guru dan Nakes
  • Hari Pahlawan 2021
  • Tanda jasa
  • Tanda Kehormatan Bintang Jasa 300 Nakes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!