KBR, Solo - Polisi Kota Solo Jawa Tengah berjanji mendalami kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) saat mengikuti proses Pendidikan Pelatihan Dasar (Diklatsar) angkatan ke-36.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Solo Ade Safri Simanjuntak mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Para tersangka, masing-masing, hasil penyelidikan dan penyidikan diduga kuat melakukan kekerasan dengan alat atau tangan kosong. Proses penyidikan belum berhenti, on progress. Kita terus kembangkan kasus ini untuk melihat keterlibatantersangka lainnya, kita tunggu hasil berikutnya," kata Ade Safri, Senin (8/11/12).
Baca Juga:
- Polisi Ungkap Puluhan Pinjol Ilegal Berbadan Hukum Koperasi
- Lapas Kelebihan Muatan, Mahfud Nilai Aparat Hukum Kurang Bersinergi
Tim Polresta Solo sudah memeriksa 26 saksi dan menggeledah
sekretariat Resimen Mahasiswa dan menyita berbagai barang bukti di dalam
kompleks kampus setempat.
Polisi telah menetapkan dua orang panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka. Dua orang ini dianggap memiliki peran dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Ade Safri mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan kelalaian yang membuat korban meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
UNS Solo menyatakan, mahasiswa yang menjadi korban tersebut tengah menempuh bangku perkuliahan di jenjang Vokasi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tingkat diploma 4 di UNS Solo.
Editor: Ranu Arasyki