BERITA

Buruh Desak Walkot Bandung Setujui Usulan Upah 6,3 Persen

Buruh Desak Walkot Bandung Setujui Usulan Upah 6,3 Persen

KBR, Bandung - Forum Komunikasi Serikat Buruh Kota Bandung, Jawa Barat mendesak Wali Kota Bandung, Oded M. Danial agar tidak menyetujui besaran upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2022 yang sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan setempat.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung, Hermawan beralasan, besaran UMK 2022 yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Bandung hanya naik 0,86 persen dari upah di 2021.

"Berita acara Dewan Pengupahan itu ada dua angka sebetulnya. Angka satu UMK naik 0,86 persen sesuai dengan PP 36/2021, itu berita acara yang ada yang akan direkomendasikan ke wali kota. Yang kedua angkanya adalah dari buruh naiknya 6,35 persen. Nah itu maksudnya kita, wali kota tidak merekomendasikan (ke gubernur) tidak diangka disitu (0,86 persen) tapi mendengarkan aspirasi dari buruh," katanya kepada KBR saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Rabu, (24/11/2021).

Hermawan mengungkapkan, buruh juga telah menggelar aksi unjuk rasa di depan balai kota sejak kemarin, dan Oded sebagai Wali Kota Bandung tidak kunjung menemui buruh yang hendak menyampaikan aspirasinya.

"Kalaupun nggak bisa terpenuhi naik 6,35 persen UMK ya bilang ke buruh. Bisanya berapa? Tanya, ngobrol sama buruh karena sampai sekarang kami belum pernah bertemu dengan Wali Kota," kata Hermawan.

Ia mengklaim adanya aksi unjuk rasa ini karena Wali Kota Bandung tidak pernah mau bertemu dengan buruh, untuk membicarakan soal besaran kenaikan upah.

Baca: Perjuangkan Upah Minimun, 2 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional

Jika tuntutan buruh tidak kunjung dikabulkan, kata Hermawan, maka aksi unjuk rasa akan terus digelar.

"Kami ingin Bandung kondusif, kami aksi jalanan jadi macet. Tapi bertemu dengan wali kota tidak pernah terpenuhi, maka kami akan aksi lagi," tegas Hermawan.

Rabu (24/11/2021) merupakan hari terakhir rapat pengupahan soal kenaikan UMK Kota Bandung.

Nantinya usulan Dewan Pengupahan akan disetujui oleh Wali Kota dan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

Rencananya aksi unjuk rasa akan kembali digelar besok, menolak besaran kenaikan UMK mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.


Editor: Kurniati Syahdan

  • UMK
  • UMK Bandung
  • Forum Buruh Bandung
  • SPSI Bandung
  • Wali Kota Bandung
  • demonstrasi
  • Dewan Pengupahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!