NUSANTARA

Pilkada Serentak, Bawaslu Jatim: Sebagian Besar Langgar Protokol Kesehatan

""Prokes itu lebih seperti ke masker, jaga jarak, dilakukan di tempat yang tertutup dan dalam jangka waktu yang lama.""

Hermawan Arifianto

Pilkada Serentak,  Bawaslu Jatim: Sebagian Besar Langgar Protokol Kesehatan
Data Covid Banyuwangi hingga Senin (09/11).

KBR, Banyuwangi- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, mencatat hingga akhir Oktober, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mendominasi kampanye Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgadigdo mengatakan,  ada 129 laporan pelanggaran protokol kesehatan yang masuk ke Bawaslu pada saat kampanye konvensional atau tatap muka berlangsung. Dari jumlah tersebut, jumlah peserta kampanye yang melebih kuota, kemudian tidak memakai masker dan jaga jarak pada saat kampanye.


Kata Purnomo, dari ratusan pelanggaran prokes Covid-19 tersebut, tertinggi dilakukan di Kabupaten Malang. Bawaslu juga telah membubarkan 4 kampanye paslon bupati/wali kota yang melanggar prokes Covid-19 tersebut, di antaranya di Kabupaten Ponorogo dan sejumlah daerah lainnya di Jawa Timur.

“Jadi bebeda dengan pelanggaran administrasi kalau pelanggaran administrasi apakah kampanye tersebut berizin, apakah dilakukan di tempat yang sesuai itu pelanggaran adminsitrasi. Tapi kalau prokes itu lebih seperti ke masker, jaga jarak, dilakukan di tempat yang tertutup dan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu juga jumlah orang. Kalau dilihat dari presentasenya memang saat ini saya masih belum bisa bicara prosentase, tapi kalau dilihat dari angkanya ada 129 pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Purnomo Satrio Pringgadigdo, Senin (9/11) di Banyuwangi.

Anggota Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgadigdo menambahkan, selain pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran terbanyak ke dua yaitu, pelanggaran adminisitrasi yang mencapai 100-an laporan. Seperti tidak adanya SPPT pada saat melakukan kampanye baik kampanye tatap muka dan kampanye dering. Sedangkan pelanggaran terbanyak ke tiga yaitu pelanggaran hukum lainya dan netralitas ASN yang mencapai 47 laporan.

Khusus untuk netralitas ASN Bawaslu Jawa Timur, telah menindaklanjutinya, dengan meneruskan laporan pelanggaran itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindak lanjuti dugaan ketidak netralan Abdi negara tersebut. Sebab Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk memproses kasus netralitas ASN tersebut.

Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #cucitanganpakaisabun
  • #KBRLawanCovid
  • #pakaimasker
  • #cucitangan
  • COVID-19
  • #satgascovid19
  • #jagajarak
  • #IngatPesanIbu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!