NUSANTARA

Majelis Rakyat Papua Gelar Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Pelaksanaan Otsus Papua

Majelis Rakyat Papua Gelar Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Pelaksanaan Otsus Papua

KBR, Jayapura- Majelis Rakyat Papua (MRP) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus atau Otsus Papua pada pekan depan. RDP bertujuan mendengar berbagai tanggapan masyarakat adat terhadap pelaksanaan Otsus di Papua yang sudah berjalan sejak 2001.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan RDP dilaksanakan pada 17-18 November 2020, melibatkan masyarakat adat di lima wilayah adat di sana. Kata dia, pelaksanaan RDP di setiap wilayah adat dipusatkan di salah satu kabupaten yang telah disepakati bersama.

Ia merinci, RDP di wilayah adat Mamta digelar di Kabupaten Jayapura, untuk wilayah adat Lagapo dilaksanakan di Kabupaten Jayawijaya.

Sedangkan untuk wilayah adat Meepago dilangsungkan di Kabupaten Dogiyai, di wilayah adat Saireri akan berlangsung di Kabupaten Biak Numfor, dan wilayah adat Animha di Kabupaten Merauke.

"Berdasarkan pasal 77 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua maka Majelis Rakyat Papua akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat untuk mendengar aspirasi dan harapan orang asli Papua tentang efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," kata Timotius Murib, Selasa (10/11/2020).

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan yang akan hadir dalam RDP adalah perwakilan lembaga dan organisasi yang telah ditetapkan dalam pleno MRP.

RDP juga akan dilakukan di tiga wilayah adat di Papua Barat oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), pada tanggal yang sama.

Setelah itu, kedua lembaga kultur ini akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jayapura pada 24-25 November 2020.

Hasil RDPU itu dilanjutkan dengan pleno luar biasa untuk dibuat dalam bentuk keputusan MRP. Keputusan MRP itulah yang akan diserahkan ke DPR Papua untuk diparipurnakan dan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Pemerintah Klaim Mayoritas Rakyat Papua Tak Persoalkan Otsus

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim lebih dari 90 persen rakyat Papua tidak mempersoalkan mengenai Otonomi Khusus (Otsus).

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, Majelis Rakyat Papua (MRP), hingga DPRD setempat.

"Itu kan yang ngomong-ngomong hentikan Otsus, Otsus tidak usah diperpanjang, itu kan hanya orang-orang tertentu saja dan medsos tertentu saja begitu, dan dari itu ke itu juga. Lalu ditampilkan ke luar negeri, lalu dikirim lagi ke sini. Tapi kan kita orang Indonesia, jadi kita lihat ke dalam hampir nggak ada yang menolak itu, Otsus itu. Kecuali orang yang lari-lari saja pada umumnya gitu," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah menyatakan akan memperpanjang Otsus. Sebab, kata dia, Otsus sudah berlaku sejak diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Hanya saja, pemerintah akan merevisi pasal 34 terkait dana Otsus. Menurutnya, dana Otsus sudah habis masa berlaku pada 2021. Sehingga jika pasal 34 tidak direvisi, dananya tidak sah secara hukum.

"Bahwa kita akan memberikan dana Otsus sesuai dengan permintaan rakyat Papua. Minta naik, ayo. Kita naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU. Naik gitu," ujarnya.

"Cuma permintaan rakyat Papua juga supaya pengeluarannya langsung dirasakan oleh rakyat. Apa? Selama ini rasa dananya banyak, kok rakyat tidak merasakan hasilnya. Sehingga kita atur kendalinya dari pusat gimana," imbuhnya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • RDP Otsus Papua
  • Dana Otsus Papua
  • Otsus Papua
  • Majelis Rakyat Papua
  • Majelis Rakyat Papua Barat
  • Papua
  • Kemenkopolhukam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!