BERITA

Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27 Persen

"UMP Jawa Tengah 2021 naik 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12. Angka itu naik Rp56.963 dibanding UMP 2020."

Anindya Putri

Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27 Persen
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: ANTARA/R Rekotomo)

KBR, Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 naik 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12.

Ganjar megatakan ia tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kami sudah menandatangani keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni kita tetapkan UMP Jateng yakni Rp 1.798.979,12 dan UMP itu berlaku untuk di seluruh kabupaten/kota Jawa Tengah," kata Ganjar di Semarang, Senin (2/11/2020).

Ganjar mengatakan UMP 2021 Jawa Tengah dinaikkan berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Baca juga:

Selain itu, Ganjar juga mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dimana inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Kemarin kita sudah ngobrol dengan beberapa pihak dan kita sesuaikan dengan data BPS," jelasnya.

Ia mengingatkan pemerintah daerah bahwa kenaikan UMP itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Seluruh kabupaten kota harus menjadikan UMP 2021 sebagai pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) masing-masing.

"Tolong Pemda memperhatikan betul UMP daerahnnya," kata Ganjar.

UMP Jawa Tengah 2021 naik 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12. Angka itu naik Rp56.963 dibanding UMP 2020 yang saat itu ditetapkan sebesar Rp1.742.015.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • UMP 2021
  • Jawa Tengah
  • Ganjar Pranowo
  • serikat pekerja
  • upah buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!