BERITA

Tahun Depan, Aceh Berencana Terapkan Sistem Tilang CCTV

Tahun Depan, Aceh Berencana Terapkan Sistem Tilang CCTV

KBR, Banda Aceh - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Aceh berencana menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV, pada 2020 mendatang.

Sebelumnya, rencana tilang CCTV juga mulai diujicoba di kawasan Jakarta dan sekitarnya.


Direktur Ditlantas Polda Aceh, Dicky Sondani mengatakan nantinya tiap persimpangan di kota Banda Aceh akan terpasang kamera CCTV untuk memantau atau memotret setiap pengendara yang melanggar.


"Tahun 2020 mungkin kita akan coba komunikasikan, kalau memang anggarannya turun. Maka di setiap persimpangan Kota Banda Aceh akan kita pasang CCTV," katanya, di Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).


Dicky mengatakan rencana penerapan tilang CCTV itu untuk menekan para pengendara yang melanggar lalu lintas.


"Petugas kepolisian tidak perlu lagi melakukan tilang di jalan. Sebab, kamera itu dapat menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas," kata Dicky.


Dicky menjelaskan, cara kerja ETLE ini nantinya bersinergi dengan PT Pos Indonesia. Tiap ada pelanggar lalu lintas, tukang pos akan mengantar surat tilang itu langsung ke rumah si pelanggar.


"Tapi nanti kalau ada yang tanya, 'Pak bagaimana kalau yang pakai motor itu orang lain? Ya otomatis yang jadi korban ya orang yang punya motor. Maka kita wajibkan setiap orang yang beli motor, balik nama di STNK. Itu nanti akan kita sosialisasikan kalau sistem sudah kita pasang," ujarnya.


Editor: Agus Luqman 

  • CCTV
  • pelanggaran lalu lintas
  • tilang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!