BERITA

UMP 2019 DKI Jakarta Naik Rp300 Ribu dari Tahun Lalu

UMP 2019 DKI Jakarta Naik Rp300 Ribu dari Tahun Lalu

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.940.973. Kenaikan UMP 8,03 persen ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018. Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, kebijakan tersebut sesuai ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai UMP 2019.

"UMP DKI Jakarta tahun 2019 sesuai dengan pergub 114 tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973,096," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Upah tersebut naik sekitar Rp300 ribu dari UMP tahun lalu sebesar Rp3.648.035. Dalam penetapan UMP 2019 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung lantaran tengah berada di Argentina. 

Saefullah menambahkan, besaran kenaikan UMP telah melalui pembicaraan dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat pekerja. "Itu sudah kita bicarakan, angka ini sudah dibicarakan dengan semua stakeholder, ada pengusahanya, ada organisasi pekerjaannya tripartit sudah kita lakukan dipimpin oleh pak Gubernur," kata Saefullah.

Ia lantas melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menaikkan UMP melainkan juga memberikan kartu pekerja untuk pelbagai fasilitas. Kata dia, para pekerja bakal bisa menikmati fasilitas yang diberikan Pemprov Jakarta melalui kartu tersebut.

Kartu nantinya bisa digunakan untuk layanan gratis Transjakarta di 13 Koridor. Selain itu, dengan kartu pekerja maka para buruh otomatis menjadi anggota Jak Grosir untuk kebutuhan pangan.

"Program penyediaan pangan dengan biaya murah serta bantuan operasional pendidikan atau KJP Plus bagi putra putrinya. Kemudian penyediaan pangan murah ini akan dikonsentrasikan di Pasar Jaya di 96 titik."

Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta berpenghasilan maksimal setara dengan UMP+10 persen UMP dan tidak dibatasi masa kerja. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja sebagai berikut:

  1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker).
  3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta memverifikasi data permohonan. 
  4. Pemohon membuka rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
  5. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.  

Baca juga:


Editor: Nurika Manan
  • UMP
  • Upah Minimum
  • Upah Minimum Provinsi
  • Pemprov DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!