BERITA

Kasus Tewasnya Haringga Sirla, 4 Pengeroyok Divonis Penjara dan Seorang Anak Bebas

"Hakim tunggal PN Bandung memvonis 4 terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla dengan hukuman penjara, sedangkan seorang anak lainnya divonis bebas."

Kasus Tewasnya Haringga Sirla, 4 Pengeroyok Divonis Penjara dan Seorang Anak Bebas
Hakim tunggal Suwanto membacakan putusan saat sidang pengeroyokan Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). (Foto: ANTARA/ Agung R)

KBR, Bandung - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara kepada empat pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla. Keempat terpidana yang masih di bawah umur itu di antaranya SH dan AAF masing-masing empat tahun penjara sementara TD 3,5 tahun penjara dan AF diganjar 3 tahun penjara. Sedangkan seorang terdakwa yaitu NS dinyatakan bebas.

Pada pembacaan vonis bebas oleh Hakim tunggal Suwanto, NS dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dicantumkan pada materi dakwaan tuntutan. Sehingga kata Suwanto, NS dibebaskan dari segala dakwaan tuntutan jaksa.

"Memerintahkan anak satu Satria Nazril agar dibebaskan dari tahanan sipir setelah putusan ini diucapkan. Empat memberikan hak anak Nazril Satria Fadillah bin Engkus Kusnadi dalam kedudukan harkat dan martabat seperti semula," kata Suwanto di Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa (6/10/2018).

Kuasa hukum NS, Sapto Johansyah menganggap hakim telah memutus perkara dengan bijak. Menurutnya, hakim telah menyimak secara lengkap bukti-bukti selama persidangan.

Sapto pun mengklaim, seluruh bukti persidangan tak mengarahkan adanya keterlibatan kliennya dalam pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga meninggal. Karena menurutnya, posisi NS pada waktu itu tengkurap akibat didoring massa sehingga tidak mungkin melakukan tendangan.

"Klien kami kan ada di lokasi, video itu saat klien kita nonton. Jatuh posisinya dekat korban waktu itu, ada sekitar dua meter. Nah tetapi tidak kelihatan dia menendang. Pada waktu ditangkap ada intimidasi, kekerasan disuruh ngaku paling tidak, dia nendang kaki sekali saja. Itu lah yang dijadikan bahan," kata Sapto.

Baca juga: Pengusutan Tewasnya Suporter Persija Haringga Sirla

Ia mengatakan NS terpaksa mengakui hal itu selama di kawasan kantor kepolisian. Namun menurut Sapto, baru diketahui adanya intimidasi berupa pukulan di kepala terhadap NS saat kliennya itu bertemu dengan orang tuanya di luar kantor kepolisian. NS mengungkapkan dirinya dipaksa mengaku telah melayangkan tendangan.

Selain dalam posisi tengkurap, menurut Sapto, di depan NS pun masih terdapat orang lain ketika pengeroyokan berlangsung. Sapto memaparkan usai terdorong hingga tengkurap, NS langsung ditarik oleh temannya.

Sementara kuasa hukum empat terpidana anak lainnya, Dadang Sukmawijaya mengatakan bakal melayangkan upaya banding. Langkah ini ditempuh karena menurut Dadang, dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 sistem peradilan pidana anak.

"Hakim itu bisa mempertimbangkan hasil penelitian Badan Pemasyarakatan, itu menjadikan alasan dan kalaupun hakim tidak mempertimbangkan maka putusan tersebut batal demi hukum. Itu yang akan saya perjuangkan saat banding nanti," kata Dadang.

Dadang menjelaskan putusan batal demi hukum itu karena tidak mempertimbangkan hasil penelitian Badan Pemasyarakatan, sesuai dengan pejelasan pasal 60 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang isinya menyebutkan, menjadi batal demi hukum dalam kententuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Sanksi dari PSSI Pasca-tewasnya Haringga Sirla 



Editor: Nurika Manan

  • Haringga Sirla
  • Pengeroyok Suporter Persija
  • kekerasan sepakbola
  • sepakbola

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!