BERITA
Kasus Logo Palu Arit, Vonis 4 Tahun Penjara Jadi Ancaman bagi Pegiat Lingkungan
Afandi Kahwatir, selanjutnya Undang- Undang ini akan dijadikan untuk mengkriminalisasi aktivis yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup di daerahnya. Walhi menyangkan vonis majelis hakim Mahkama Agung terhadap Hari Budiawan di tingkat kasasi tersebut.
Afandi menilai majelis hakim, kurang memperhatikan fakta- fakta selam persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Sebenarnya mas budi ini korban pertama dari Undang-Undang yang sebenarnya lahir di era reformasi itu, kejahatan terhadap keamanan negara itu. Ini ancaman bagi apa yang kami sebut sebagai pejuang lingkungan dan kami menyebut sebagai teror terhadap pejuang-pejuang lingkungan yang ada di Indonesia dengan kriminalisasi menggunakan isu komunisme,” kata Ahmad Afandi, Rabu (21/11/2018) saat dikonfirmasi via telpon.
Kepala Departemen Advokasi Walhi Jawa Timur Ahmad Afandi menambahkan, Walhi Jawa Timur bersama LBH Surabaya saat ini sedang mengkaji ulang putusan dari MA terhadap Hari Budiawan ini. Hal ini untuk persiapan menempuh jalur hukum selanjutnya yaitu berupa peninjauan kembali (PK).
Sementara itu Kuasa Hukum Hari Budiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Ahmad Rifai, menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kliennya tetap bersalah. Padahal kata Rifai, berdasarkan fakta selama persidangan kliennya, tidak terbukti menyebarkan paham komunisme, marxsme dan leninnisme seperti yang didakwakan majelis hakim.
“Mempertimbangkan mengkaji terkait dengan pengajuan PK. Jadi setelah nanti pemberitahuan putusan resminya turun, kita tim penasehat hukum juga dengan terdakwa akan duduk bersama mendiskusikan terkait dengan perlu tidaknya untuk melakukan upaya PK. Saya kecewa karena permohonan kasasi ditolak,” kata Ahmad Rifai, Jumat (16/11/2018) di Banyuwangi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis aktivis lingkungan hidup Banyuwangi Jawa Timur, Hari Budiawan selama 4 tahun, dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo mirip palu arit. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Jawa Timur yang menguatkan vonis pengadilan Negeri Banyuwangi dengan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap Hari Budiawan.
Editor: Rony Sitanggang
- Tumpang Pitu
- Budi Pego
- kriminalisasi
- pejuang lingkungan
- banyuwangi
- Tambang Emas
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!