KBR, Manado - Pemerintah Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.051.076 untuk 2019 mendatang. Keputusan besaran itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang terbit Kamis (1/11/2018) dan berlaku mulai tahun depan.
"Maka pada hari ini Kamis 1 November 2018 menetapkan UMP 2019 sebesar Rp3.051.076," ungkap Gubernur Olly Dondokambey di Manado, Kamis (1/11/2018).
Ia mengatakan, besaran UMP tahun ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.824.286.
Bukan semata menetapkan angka UMP, Olly memastikan Pemprov Sulut bakal meningkatkan pengawasan terhadap penerapan angka upah bagi pekerja. Langkah pengetatan ini sudah ia instruksikan ke sejumlah instansi terkait salah satunya Dinas Ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo menyampaikan, besaran UMP tahun depan sudah mengikuti aturan. Ia menjelaskan, hitungan tersebut berdasarkan UMP tahun ini ditambah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018.
Tumundo menegaskan, ketetapan tersebut harus jadi acuan seluruh perusahaan. Ia pun mengancam, tak segan mengganjarkan sanksi kepada pelaku usaha yang mengupah pekerja di bawah UMP. Hukuman mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, hingga penghentian izin kegiatan usaha.
Baca juga:
Editor: Nurika Manan