Bagikan:

Gubernur Olly Terbitkan Pergub Tetapkan UMP Sulut 2019

Pemprov Sulut tak segan mengganjar sanksi bagi pelaku usaha yang mengupah pekerja di bawah UMP. Hukuman mulai dari sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian izin kegiatan usaha.

BERITA | NUSANTARA

Kamis, 01 Nov 2018 21:36 WIB

Author

Zulkifli

Gubernur Olly Terbitkan Pergub Tetapkan UMP Sulut 2019

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. (Foto: PemprovSulut.go.id)

KBR, Manado - Pemerintah Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.051.076 untuk 2019 mendatang. Keputusan besaran itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang terbit Kamis (1/11/2018) dan berlaku mulai tahun depan.

"Maka pada hari ini Kamis 1 November 2018 menetapkan UMP 2019 sebesar Rp3.051.076," ungkap Gubernur Olly Dondokambey di Manado, Kamis (1/11/2018).

Ia mengatakan, besaran UMP tahun ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.824.286.

Bukan semata menetapkan angka UMP, Olly memastikan Pemprov Sulut bakal meningkatkan pengawasan terhadap penerapan angka upah bagi pekerja. Langkah pengetatan ini sudah ia instruksikan ke sejumlah instansi terkait salah satunya Dinas Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo menyampaikan, besaran UMP tahun depan sudah mengikuti aturan. Ia menjelaskan, hitungan tersebut berdasarkan UMP tahun ini ditambah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018.

Tumundo menegaskan, ketetapan tersebut harus jadi acuan seluruh perusahaan. Ia pun mengancam, tak segan mengganjarkan sanksi kepada pelaku usaha yang mengupah pekerja di bawah UMP. Hukuman mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, hingga penghentian izin kegiatan usaha.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Kabar Baru Jam 7

Wali Kota Derna Libya Ditahan Karena Bendungan Jebol

Pengunjungnya Sepi, KemenpanRB Terus Awasi Mal Pelayanan Publik

Kabar Baru Jam 8

Social Commerce Dilarang, Pedagang Untung atau Rugi?

Most Popular / Trending