BERITA

Eni Maulani Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Eni Maulani Saragih Didakwa Terima Suap dan  Gratifikasi

KBR, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap dan gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK membeberkan politikus Golkar itu didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Buditrisno Kotjo.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa membantu Johanes Buditrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU RIau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Limited," tulis jaksa KPK dalam berkas dakwaan Eni Maulani Saragih.

Dalam surat dakwaan, Eni bersama Johanes B Kotjo disebut menyusun kesepakatan mengenai bagi-bagi fee ke para agen proyek. Jumlah yang dibagi itu 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU Riau-1 yang diperkirakan sebesar USD900 juta.

Politikus Golkar tersebut pada 2016 juga mempertemukan Dirut PLN Sofyan Basir dengan Setya Novanto pada 2016. Dalam pertemuan itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III ke Sofyan. Namun Sofyan menyarankan agar mencari proyek lain. Setahun setelahnya pada 2017, Eni memperkenalkan Johanes B Kotjo sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor ke Sofyan Basir.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi."

Atas jerat pasal itu Eni terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Johanes B Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1 

Gratifikasi dan Lobi Pertemuan

Dalam perkara ini, anggota Komisi VII yang membidang energi itu juga didakwa dengan pasal gratifikasi. Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura dari empat pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut jaksa KPK, Eni menggunakan uang tersebut untuk membiayai pemilihan kepala daerah suaminya, Muhammad Al Khadziq yang saat itu menjadi calon Bupati Temanggung.

"Yaitu Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp250.000.000, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp100.000.000 dan SGD40.000, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sejumlah Rp5.000.000.000 dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT ISARGAS sejumlah Rp250.000.000," beber Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan sebagaimana yang tertulis dalam berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Jaksa KPK memaparkan, Eni menerima gratifikasi karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pejabat di sejumlah kementerian.

Penerimaan gratifikasi pertama dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso lantaran Eni disebut memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup yakni Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Pertemuan dimaksudkan supaya PT Smelting diizinkan mengimpor limbah peleburan tembaga yang tergolong Bahan Berbahaya Beracun (B3). Penerimaan Rp250 juta dari Prihadi dilakukan secara bertahap.

Gratifikasi kedua, karna Eni melobi pertemuan antara PT One Connect Indonesia dengan KLHK. Tujuannya masih seputar muslihat agar bisa mengimpor Bahan Berbahaya Beracun, yaitu limbah tembaga untuk diolah menjadi copper slag. Copper sag, adalah bahan campuran produksi semen yang diperoleh dari olahan limbah industri peleburan tembaga.

Untuk upaya itu, Eni meminta imbalan 40.000 dolar Singapura dan Rp100 juta kepada Herwin selaku Direktur PT One Connect Indonesia untuk keperluan Pilkada sang suami.

Baca juga: Eni Maulani Saragih Jalani Sidang Tipikor Perdana

Gratifikasi ketiga datang dari Samin Tan. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu meminta bantuan Eni untuk memuluskan masalah pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah untuk anak-anak usahanya. Eni menyanggupinya dan lantas mempertemukan perwakilan perusahaan dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses tersebut, sekitar Juni 2018, Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suamianya. Samin Tan merespons dengan memberikan uang melalui Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani sejumlah Rp4 miliar secara tunai, melalui Tenaga Ahlinya, Tahta Maharaya.

Berikutnya, Eni kembali meminta tambahan uang kepada Samin Tan. Pengusaha itu pun memberikan Rp1 miliar pada Juni 2018.

Penerimaan gratifikasi keempat terjadi pada Mei 2018 dari Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim. Kepada Iswan, Eni meminta Rp250 juta dalam pertemuannya di Gedung DPR. Uang ini juga digunakan untuk pilkada suaminya.

Atas ulahnya, Eni didakwa melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Politikus Golkar Bantah Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Munaslub 



Editor: Nurika Manan

  • Eni Maulani Saragih
  • Politikus Golkar
  • Partai Golkar
  • korupsi
  • Suap PLTU Riau-1
  • PLTU Riau-1
  • Proyek PLTU Riau-1

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!