NUSANTARA

DPRD Balikpapan Godok Raperda Pelarangan Kantong Plastik Lebih Luas

DPRD Balikpapan Godok Raperda Pelarangan Kantong Plastik Lebih Luas

KBR, Balikpapan– Kantong plastik akan jadi barang langka di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sesudah Pemerintah Kota melarang penggunaannya di toko-toko modern, sejak 3 Juli 2018 lalu, kini DPRD Kota setempat siap menggodok Raperda yang intinya melarang penggunaan kantong plastik untuk berbelanja, secara lebih luas lagi.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Sandi Ardian mengatakan, Raperda tersebut nantinya akan melarang penggunaan kantong plastik, bukan hanya di pasar swalayan ataupun minimarket saja, tapi juga di pasar tradisinoal, pertokoan dan rumah tangga.

Raperda ini, kata Sandi, sengaja dibuat untuk membebaskan Balikpapan dari penggunaan kantong plastik. Pelarangan penggunaannya, sudah tentu akan disertai ancaman sanksi hukuman kurungan penjara dan denda, bagi siapa saja yang melanggar. Jika Raperda berhasil disahkan, Balikpapan akan menjadi daerah pionir yang memiliki aturan larangan penggunaan kantong plastik. 

Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan telah mengeluarkan imbauan kepada Pemerintah Kota, agar mulai melakukan program sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Sehigga ketika Raperda disahkan pada 2019, warga Balikpapan telah siap, termasuk menyiapkan pengganti kantong plastik atau kantong alternatif untuk berbelanja.

"Kan, sekarang Peraturan Wali Kota (Perwal nomor 8 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik) sudah ada, cuma terbatas jangkauan larangannya. Nah, dengan adanya Perda ini nanti, akan mencakup lebih luas lagi, karena termasuk penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, pertokoan, bahkan rumah tangga. Semua sudah diatur. Cuma yang menjadi permasalahan adalah, bagaimana mensosialisasikan rencana ini hingga ke seluruh masyarakat,” ujar Sandi Ardian kepada KBR, Minggu (12/11/2018).

Penduduk Balikpapan berjumlah kurang dari satu juta jiwa. Kota ini memiliki potensi perekonomian terbesar se-Kalimantan. Sekaligus menjadikannya sebagai kota dengan biaya hidup termahal se-Indonesia. Sedangkan sampah kantong plastik yang dihasilkan kota ini juga sangat banyak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto pernah menyebut, dalam satu hari terdapat 38 ton sampah plastik. "Atau, 7,20 persen dari total keseluruhan sampah warga Balikpapan. Tapi, tidak semua dalam bentuk kantong keresek plastik. Ada juga ember plastik, kursi plastik, lemari plastik dan masih banyak lagi," ujarnya. 

Sementara itu, menurut Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Balikpapan akan menjadi kota kedua di Kalimantan yang resmi melarang penggunaan kantong plastik untuk berbelanja. Sebelumnya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah melakukan hal  tersebut.

Editor: Fadli Gaper 

  • kantong plastik
  • sampah plastik
  • balikpapan
  • bebas kantong plastik
  • diet plastik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!