BERITA

Berkas 7 Pengeroyok Suporter Persija Dilimpahkan ke Kejari

"Ketujuh tersangka dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara"

Arie Nugraha

Berkas 7 Pengeroyok Suporter Persija  Dilimpahkan ke Kejari
Suporter Persija Jakarta The Jak membentangkan spanduk besar solidaritas belasungkawa atas meninggalnya Haringga Sirla, di Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/10). (Foto: Risky A)

KBR, Bandung - Kejaksaan Negeri Bandung menerima berkas limpahan tujuh tersangka kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla dari Kepolisian Kota Bandung.  Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung, Agus Kausal Alam mengatakan, ketujuh tersangka dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agus menjelaskan terdapat pembedaan berkas dari masing-masing tersangka, untuk keperluan pemeriksaan saksi.

"Kan karena untuk saling menjadi saksi saja supaya mudah atau ada petunjuk untuk pembuktian di persidangan. Jadi antara mereka itu saling menyaksikan perbuatannya gitu kan. Makanya kita bedakan kita split itu supaya ada saksi di antara tersangka-tersangka yang dibedakan berkasnya itu," kata Agus melalui telepon, Bandung, Kamis  (22 /11/2018).

Berkas tujuh tersangka dibagi menjadi tiga antara lain pertama untuk tersangka berinisal C, kedua untuk tersangka J, dan berkas ketiga untuk tersangka berinisial AA, AL, B, G serta D. 

Agus menambahkan kini seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Penjara Kebon Waru, Bandung. Sementara jaksa tengah menyusun rancangan materi dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan usai penahanan selesai. Kata dia, saat ini  menunggu jadwal sidang perdana digelar mengingat seluruh berkas dianggap telah lengkap.

Haringga Sirilla tewas sesaat jelang laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018). Suporter Persija atau The Jakmania itu tewas dikeroyok massa di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Haringga bukan satu-satunya suporter yang menjadi korban dari rivalitas Bobotoh dan The Jakmania. Sebelum Haringga, ada enam suporter dari Bobotoh dan The Jakmania yang menjadi korban. Antara lain Rangga Cipta Nugraha (Bobotoh), Lazuardi (Bobotoh), Dani Maulana (Bobotoh), Gilang (The Jakmania), Harun Al Rasyid Lestaluhu (The Jakmania), dan  Ricko Andrean (Bobotoh). 


Baca juga: 

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/09-2018/suporter_persija_tewas_dikeroyok__pssi_siapkan_sanksi/97405.html">Suporter Persija Tewas Dikeroyok, PSSI Siapkan Sanksi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/editorial/09-2018/moratorium_sepak_bola/97412.html">Moratorium Sepak Bola&nbsp;</a> <br>
    


Editor: Ika Manan

  • Haringga Sirla
  • kekerasan sepakbola
  • Kejaksaan Negeri Bandung
  • Bandung
  • Pengeroyok Suporter Persija

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!