KBR Surabaya- Tiga daerah belum menyetorkan draf Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2019 ke Pemprov Jatim sampai dengan batas akhir penyerahan usulan. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Sampang, Kota Mojokerto dan Kabupaten Nganjuk.
"Kalau yang sudah menyetorkan memang ada sudah 35. Tinggal tiga daerah yakni Kabupaten Mojokerto, Sampang dan Nganjuk," kata Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo pada Selasa (13/11/2018).
Himawan mengatakan, UMK tertinggi diusulkan oleh Kota Surabaya yakni sebesar Rp 3.871.000. Sedangkan, UMK terendah diusulkan Kabupaten Magetan yakni sebesar Rp 1.631.000.
"Ini kan masih usulan dan bisa berubah, kalau untuk tertinggi tentu saja Surabaya. Dan terendah di Magetan," tambahnya.
Himawan menunggu batas penyerahan maksimal draft UMK sampai Rabu (14/11/2018). Setelah itu, akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Jawa Timur untuk merumuskan draf UMK 2019. Pemprov Jatim menargetkan pengesahan UMK 2019 pada tanggal 21 November mendatang.
"Paling lambat tanggal 21. Setelah ini rapat dewan pengupahan dan akan dibuat drafnya dan disodorkan kepada pak Gubernur agar bisa ditandatangani," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang