BERITA

Tugu Antikorupsi Dikorupsi, Kejati Riau Tahan Eks Kadis PU

Tugu Antikorupsi Dikorupsi, Kejati Riau Tahan Eks Kadis PU

KBR, Riau- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Dwi Agus Sumarno, tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan tugu antikorupsi, Rabu (29/11/2017). Dwi merupakan bekas Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Riau.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan penyidik juga menahan seorang tersangka lainnya berinisial YJB. Lanjut Sugeng, penahanan dilakukan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan.


"Tersangka hari ini atas nama DAS dan YJB. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk (Pekanbaru, Riau-red) untuk DAS. Sedangkan untuk tersangka YJC, karena perempuan, kita titipkan di lapas Gobah," ujarnya saat diminta konfirmasi Green Radio Pekanbaru.


Total ada 18 tersangka terkait kasus ini. Dari jumlah itu, 15 diantaranya berstatus PNS dan 3 lainnya dari pihak swasta.


Tugu anti korupsi merupakan monumen yang dibangun saat Riau terpilih menjadi tuan rumah Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) pada tanggal 9 Desember 2016 lalu. Proyek pembuatan  taman ini setidaknya telah menghabiskan dana APBD Riau 2016 sebanyak Rp 8 miliar.


Taman ini diresmikan langsung oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang disaksikan oleh Ketua KPK Agus Raharjo. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp.1,2 miliar. 

Editor: Dimas Rizky

  • korupsi
  • tugu antikorupsi
  • korupsi tugu antikorupsi
  • Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!