BERITA

Pemprov Kaltim Ingatkan Warga, Potong Sapi Betina Diancam 3 Tahun Penjara

Pemprov Kaltim Ingatkan Warga, Potong Sapi Betina Diancam 3 Tahun Penjara

KBR, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan warga maupun rumah pemotongan hewan (RTH) agar tidak memotong sapi maupun kerbau betina produktif. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur Dadang Sudarya mengatakan pemotongan hewan ternak memamah biak seperti sapi dan kerbau betina produktif merupakan tindak pidana, dan diatur melalui undang-undang. 

Dadang Sudarya mengatakan larangan memotong sapi betina dimaksudkan untuk meningkatkan populasi di wilayah Kalimantan Timur. Apalagi saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian sedang mengintensifkan program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) melalui inseminasi buatan (IB) maupun Intensifikasi Kawin Alam (Inka).

Dadang mengatakan larangan memotong ternak betina produktif sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Pasal 18 ayat (4) undang-undang itu berbunyi Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Ternak ruminansia merupakan hewan ternak memamah biak dengan empat lambung seperti sapi, domba, kambing dan kerbau.

Baca juga:

Sanksi penyembelihan ternak betina, tercantum pada pasal 86 UU Nomor 41 tahun 2014, yang berbunyi: 

Setiap orang yang menyembelih:

a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)

dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau

b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

"Sapi dan kerbau betina yang produktif jangan dipotong. Kalau berkurang populasi sapi betinanya, tentunya nanti jumlah anak yang dilahirkan berkurang. Di samping mengendalikan sapi betina yang produktif jangan dipotong juga meningkatkan angka kelahiran dengan program UPSUS SIWAB," kata Dadang Sudarya, di Balikpapan, Jumat (10/11/2017).

Dia menambahkan, program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting merupakan salah satu upaya pemerintah agar bisa swasembada daging sapi pada 2026.

Dadang mengatakan Dinas Peternakan terus melakukan pengawasan di lapangan agar tidak ada rumah pemotongan hewan yang memotong sapi maupun kerbau betina produktif.

Editor: Agus Luqman 

  • swasembada daging sapi
  • swasembada sapi lokal
  • impor sapi
  • daging sapi
  • impor daging sapi
  • peternak sapi
  • kebutuhan daging sapi
  • ternak sapi
  • daging kerbau
  • impor daging kerbau
  • Swasembada Daging

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!