BERITA

Ditegur karena Pakai Ponsel, Napi Nusakambangan Serang Mahasiswa Magang dengan Pisau

Ditegur karena Pakai Ponsel, Napi Nusakambangan Serang Mahasiswa Magang dengan Pisau

KBR, Cilacap – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning, Nusakambangangan, Cilacap, Jawa Tengah, Muhamad Fajar alias Tata, menyerang mahasiswa Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Ardi yang tengah menjalani program magang di Lapas Nusakambangan, Minggu sore (26/11/2017).

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Sudjonggo mengatakan kejadian bermula saat korban bernama Ardi tengah mengontrol kondisi Lapas Kembang Kuning menjelang napi masuk sel. 

Para napi sebelumnya berada di luar sel, sebelum kemudian dimasukkan kembali ke sel masing-masing menjelang pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan Sudjonggo, mahasiswa magang Ardi mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang narapidana bernama Tata. Ardi kemudian mengikuti napi tersebut, yang ternyata sedang menggunakan telepon selular. Padahal napi dilarang menggunakan ponsel.

Ardi kemudian menegur napi tersebut dan menyita ponsel. Tak diterima ditegur, Tata lantas masuk ke dalam sel, mengambil pisau dan menyerang Ardi. Ardi mengalami luka sobek pada tangannya.

Beruntung, Ardi diselamatkan oleh petugas Lapas lainnya sehingga tak sampai berakibat fatal. Korban kemudian dibawa ke Klinik Nusakambangan.

"Menjelang masuk blok, petugasnya kontrol ke blok. Dilihat ada gerak-gerik mencurigakan dari Tata ini. Diikuti kemudian ternyata yang bersangkutan menggunakan HP. Itu pengguna HP ditegur, hapenya diminta. Kan baru mau dimasukkan ke sel. Napi sore hari kan baru mau dimasukkan ke sel. Jadi bukan napinya di dalam kemudian petugasnya masuk ke dalam sel, tidak begitu," kata kata Sudjonggo, di Cilacap, Senin (12/11/2017).

Sudjonggo menambahkan, terduga pelaku penyerangan, Muhamad Fajar alias Tata langsung selanjutnya ditangkap petugas kepolisian Sub Sektor Nusakambangan. Hingga tadi malam, penyidik Kepolisian Resor Cilacap masih memeriksa Tata.

Namun, hingga berita diturunkan, Kapolres Cilacap, Djoko Julianto belum bisa dikonfimasi.

Dari informasi yang dihimpun KBR, Tata merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara. Belakangan, Tata dekat dengan kelompok teroris yang menghuni Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan.

Editor: Agus Luqman 

  • napi nusakambangan
  • Lapas Nusakambangan
  • penjara nusakambangan
  • larangan ponsel di Lapas
  • narapidana Nusakambangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!