BERITA

UMP 2017 Sulawesi Utara Naik Rp198 Ribu

UMP 2017 Sulawesi Utara Naik Rp198 Ribu



KBR, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.598.000 per bulan. Upah minimum tahun depan naik Rp198 ribu dari UMP tahun ini sebesar Rp2.400.000 per bulan.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan UMP Sulawesi Utara akan berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang. UMP 2017 itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016.


"Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 09/DEPROV/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang usulan penetapan UMP 2017, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut yakni Rp 2.598.000," kata Olly Dondokambey, di Manado, Selasa (1/11/2016) malam.


Baca: Penentuan UMP, Menaker Minta Gubernur Gunakan PP Pengupahan

Gubernur Olly Dondonkambey menambahkan sesuai Keppres No 107 Tahun 2004, Pemerintah berwenang menetapkam UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan selanjutnya ditetapkan melalui peraturan Gubernur.


Gubernur menyatakan dalam penerapan UMP pada 1 Januari 2017 nanti, semua perusahaan wajib menerapkan UMP bagi para karyawannya. Jika diketemukan ada perusahaan tidak menerapkan UMP sesuai penetapan itu akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Baca: Tentukan UMP, Buruh Minta Gubernur Aher Acuhkan PP 78

Editor: Agus Luqman 

  • Upah Minimum Provinsi
  • UMP 2017
  • Sulawesi Utara
  • Manado
  • upah buruh
  • Dewan Pengupahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!