BERITA

Pencemaran Amoniak, Perusahaan Salah?

""Itu jelas-jelas gak boleh karena itu kan hari libur.""

Erwin Jalaludin

Pencemaran Amoniak, Perusahaan Salah?
Salah satu korban keracunan gas amoniak di Lhokseumawe (Foto: Antara)


KBR, Lhokseumawe- Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara menyebut PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terancam dikenai sanksi Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara, Nuraina menyatakan, PIM dinilainya melanggar aturan tersebut dikarenakan melakukan pencemaran udara. Jika terbukti, dia tegaskan perusahaan tersebut bakal dikenai sanksi, mulai tahapan teguran, peringatan, sanksi administrasi dan pidana.


"Jadi, gak ada istilah tidak sengaja atau lalai, itu jelas-jelas gak boleh karena itu kan hari libur. Kenapa tak ditingkatkan pengawasan dan pemantauan lingkungan hidupnya? Bertahun-tahun amoniak itu terus lepas ke udara di saat mendung atau hujan, nah ada apa ini?  Kelalaian kah? Atau disengaja? Kita dari Lingkungan Hidup kan gak sebodoh itu melakukan analisis," kata Nuraina menjawab KBR, Rabu (16/11).  


Sebelumnya 100-an warga Desa Tambon Baroh dan Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, keracunan akibat semburan gas amoniak PT PIM. Korban dirawat di Rumah Sakit PT Arun LNG setempat. Terkait hal itu, LSM lingkungan dari Walhi Aceh berencana menggugat perusahaan tersebut. 

Editor: Dimas Rizky

  • gas amoniak
  • keracunan gas amoniak
  • PT PIM
  • PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!