BERITA

Migrant Care: Masih Banyak Perda Tak Lindungi Buruh Migran

Migrant Care: Masih Banyak Perda Tak Lindungi Buruh Migran


KBR, Purwokerto– LSM Migrant Care menilai masih banyak regulasi yang tak berpihak kepada buruh migran indonesia. Bahkan, kata dia, ada beberapa yang justru mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesiia, Anis Hidayah mengatakan salah satu yang tengah disorotnya adalah Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang melarang buruh migran atau TKI untuk bercerai. Menurut dia, Perda tersebut bukannya melindungi buruh migran, melainkan melanggar hak-hak sipil warga negara.


Anis menjelaskan, ketidakberpihakan regulasi atau peraturan di tingkat pusat hingga daerah lantaran mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ia menilai, undang-undang tersebut dinilai sudah cacat hukum dan seharusnya diganti dengan kebijakan baru yang berbasis HAM dan buruh migran sebagai subyek.


Dalam UU PPTKLN tersebut, posisi buruh migran sangat lemah karena mengabaikan hak buruh migran dan lebih menempatkan buruh migran sebagai objek.


"Perda-perda yang ada di Indonesia itu, rata-rata memang mengacu kepada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, itu makanya banyak yang tersesat. Undang-undang itu kan mengabaikan HAM, mengabaikan hak-hak buruh migran sebagai subjek. Bahkan, sebenarnya itu cacat hukum karena tidak ada naskah akademiknya. Cacat hukum lah, sesat hukum, begitu. Makanya, pasca 2012, ketika kita ratifikasi konvensi buruh migran sebagai standar baru regulasi buruh migran, kami harapkan ada kebijakan baru," jelas Anis Hidayah, seusai mengisi bedah buku Suami Buruh Migran antara Hasrat Seksual dan HIV/AIDS di aula Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (23/11).


Lebih lanjut Anis mengemukakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji 27 regulasi mengenai buruh migran di berbagai daerah. Sebagian besarnya, menurut dia, masih mengabaikan hak-hak buruh migran dan nir-HAM. Menurut dia, kebijakan-kebijakan tersebut tak berperspektif HAM atau minim perspektif HAM.


Kendati begitu, ada pula yang menurut dia pantas diapresiasi. Antara lain, 13 regulasi di tingkat desa (Perdes) yang berperspektif melindungi buruh migran. Antara lain, Perdes Perlindungan buruh Migran di Desa Bojongsari, Cilacap dan Desa Tanggulangin Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.


Dua desa ini membuat Perdes untuk memproteksi warga desanya yang akan berangkat ke luar negeri, hingga kepulangannya, dari jerat calo atau Perusahaan penempatan tenaga kerja yang tak bertanggungjawab. Perdes juga mengatur bantuan langsung atau program yang dituangkan dalam RAPBDes yang berasal dari ADD/DAD.

Editor: Dimas Rizky 

  • Buruh migran
  • migrant care

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!