BERITA

Sidang Angeline, Digelar di TKP Pembunuhan

"Dalam sidang itu, terdakwa Agus Tae menjelaskan bagaimana Margreit memastikan anak angkatnya, Angeline, sudah meninggal."

Sidang Angeline, Digelar di TKP Pembunuhan
Sidang lapangan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus Tae di TKP jalan Sedap Malam, Kesiman Denpasar. (Foto: Yulius Martoni/KBR)

KBR, Bali- Pengadilan Negeri Denpasar hari ini gelar sidang lapangan di tempat kejadian (TKP) perkara kasus pembunuhan Angeline. Sidang lapangan ini dipimpin hakim ketua, Edward Haris Sinaga  yang dilakukan di bagian dalam rumah Margreit dengan terdakwa Agus Tae Hamda Mae. Edward mengatakan, hal ini dilakukan untuk memperjelas perkara pembunuhan tersebut.

"Sehingga suatu perbuatan itu terungkap jadi hakim tidak ragu untuk menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Sementara itu dalam persidangan tersebut, terdakwa Agus Tae, menjelaskan salah satu adegan Margreit untuk memastikan Angeline sudah meninggal. Ini juga ditanyakan pengacara Agus, Hotman Paris dalam sidang tersebut.

"Kenapa diinjak?" tanya Hotman. 

"Untuk memastikan korban sudah meninggal. Diinjak sambil melewati korban. Margreit memakai sendal warna biru itu yang sehari-hari digunakan,” jawab Agus.

Sidang di lapangan ini juga menghadirkan dua saksi, Handono dan Susiani, yang sempat tinggal di rumah Margreit saat kejadian pembunuhan Angeline. 

Editor: Dimas Rizky 

  • hukum
  • sidang
  • Margreit
  • pembunuhan angeline
  • Bali
  • berita
  • Toleransi
  • anak
  • petatoleransi_02Bali_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!