KBR, Kupang- Sebulan menjelang pemilihan kepala daerah serentak, sampai saat ini belum ada lembaga independen pemantau pilkada yang terdaftar untuk memantau proses pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara. Padahal daerah ini hanya memiliki calon tunggal.
Juru bicara Badan Pengawas
Pemilu Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna mengatakan,
jika sampai batas akhir tidak ada pemantau yang mendaftar, maka apa pun
hasil pemilukada tidak bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk itu kami berharap supaya lembaga yang punya punya komitmen dengan
demokrasi mendaftar ke KPU Kabupaten Timor Tengah Utara supaya
diakreditasi sehingga bisa melakukan pemantauan di TTU," kata Jemris
Fointuna di Kupang Selasa (10/11).
Jemris Fointuna menambahkan tugas pemantau tidak
hanya melaporkan perselisihan hasil pemilukada, tetapi juga memantau
seluruh tahapan pemilu. Hasil dari pantauan itu, kata Jemris, bisa jadi
panduan untuk pemilukada di masa mendatang.
Di delapan kabupaten lain,
yakni di Belu, Malaka, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai
Barat, Manggarai dan Ngada, sudah ada lembaga pemantau, yang memantau
pemilukada di kabupaten-kabupaten itu. Berdasarkan keputusan Mahkamah
Konstitusi, lembaga pemantau pemilu bisa mengajukan gugatan sengketa
pilkada khusus untuk daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Editor: Dimas Rizky