HEADLINE

Masyarakat Kendeng Optimistis PTUN Semarang Kabulkan Gugatan

"Pada 15 November nanti, selain longmarch dari Kota Pati ke PTUN Semarang, masyarakat juga bakal melakukan ritual dan doa bersama. "

Masyarakat Kendeng Optimistis PTUN Semarang Kabulkan Gugatan
Petani Kendeng beraudiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPR.

KBR, Jakarta - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) tengah menghimpun masyarakat dari beberapa daerah di Jawa Tengah untuk aksi longmarch menyambut putusan atas gugatan warga Pati di PTUN Semarang pada pekan depan. Gugatan itu terkait pemberian izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT INDOCEMENT).

Sementara ini, rencana aksi tersebut mendapat dukungan dari sekira 200 orang. Kata Koordinator JMPPK Gunretno, masyarakat terus menunggu putusan sidang yang sudah berjalan lebih dari 25 kali rangkaian. Gunretno optimistis memenangkan gugatan ini, lantaran dibantu kuasa hukum dari LBH Semarang dan Yogyakarta. Pada 15 November nanti, selain longmarch dari Kota Pati ke PTUN Semarang, masyarakat juga bakal melakukan ritual dan doa bersama.

"Untuk menyentuh nurani banyak masyarakat. Kita jalan kaki itu tidak ingin mengganggu jalan dan membuat kepentingan orang lain terganggu, tapi hanya ingin menyentuh bahwa di saat sekarang, Jawa tidak hanya Jawa Tengah sudah darurat kerusakan lingkungan. Kita ajak semua orang kami ajak berbuat apa yang bisa dilakukan menurut kemampuan masing-masing," kata Gunretno kepada KBR (8/11/2015)


Gunretno menambahkan, sejumlah ancaman lingkungan di Kendeng antara lain berupa penebangan hutan yang menyebabkan kekeringan dan potensi banjir pada musim penghujan. Selain itu, penambangan liar di kawasan lindung sekitar Sukolilo, yang menggunakan bahan peledak. Lainnya, adalah pendirian pabrik semen di tujuh kabupaten.


Seperti dikatahui, Warga Pati khususnya Kecamatan Kayen dan Tambakromo menggugat pemberian izin lingkungan kepada PT SMS dengan luas wilayah 2.868 Ha di dua kecamatan tersebut untuk keperluan industri semen, setelah melalui 27 kali persidangan sejak tanggal 15 Mei 2004. Gugatan terpaksa dilakukan warga sebagai upaya penyelamatan Kendeng setelah berbagai upaya mediasi untuk tidak dikeluarkannya ijin lingkungan gagal. Pegunungan Kendeng terbentang luas mulai dari Kabupaten Tuban (Jawa Timur), Kabupaten Rembang, Kabupaten Gorbogan, Kabupaten Pati dan Kudus (Jawa Tengah). 

  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • izin lingkungan
  • aksi long march

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!